Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, mengacungi jempol atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Angelina Sondakh, sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet.
"Gebrakan awal KPK jilid 33 mulai terlihat, dan tentu perlu diapresiasi," ujar Peneliti Bidang Hukum ICW, Febri Diansyah, Minggu (5/2/2012).
Namun demikian ICW mengingatkan agar KPK dalam merespon desakan publik untuk mengusut tuntas kasus kini, tetap menjaga profesionalismenya, terutama yang terkait dengan alat bukti.
"Namun, pimpinan KPK tetap harus menjaga profesionalitas terkait alat bukti. Jangan sampai karena mengejar apresiasi publik semata kmudian kekuatan alat bukti trabaikan. Sehingga vonis bebas terhadap terdakwa korupsi terjadi," jelasnya.
Apresiasi untuk KPK juga diberikan oleh Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchtar. Dia melihat penetapan politisi demokrat itu sebagai tersangka akan memberikan petunjuk jalan untuk menetapkan keterlibatan tersangka lain.
"Tentunya Angie merupakan sosok penting dalam kasus ini untuk mengungkap kasus ini menjadi lebih terang," kata Zainal, Minggu (5/2/2012).
Seperti diketahui 3 Februari lalu KPK menetapkan Angie sebagai tersangka. Ia diduga menerima suapa sebesar Rp9 miliar dari Mindo Rosalina Manulang. Peran Angie sempat dikatakan juga oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.[bay]