INILAH.COM, Jakarta - Direktur Utama Lion Air Edward Sirait menyerahkan kasus SS, pilot yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengonsumsi sabu di kamar 2019, Hotel Garden Palace, pada Sabtu (4/2/2012) dini hari, kepada proses hukum.
"Serahkan saja pada proses hukum yang berlaku. Bagaimana hukuman untuk seorang yang mengunakan narkoba. Di semua perusahaan pasti aturannya juga ada sudah jelas itu, ya kita serahkan kepada proses hukum," ujar Edward Sirait ketika dihubungi INILAH.COM.
Dia menuturkan, perusahaan tidak mengurusi masing-masing hal pribadi anak buahnya, termasuk dalam urusan pertemanan, hingga akhirnya terjerat narkoba. Perusahaan menganggap, pilot sudah mengetahui aturan-aturan dalam perusahaan penerbangan.
"Jelas mereka sudah tahu aturannya, dilarang mengunakan narkoba, baik sebagai pilot atau bukan, kan aturan itu berlaku untuk semua," terangnya.
Dia mengatakan, tidak ada kerja sama antara BNN dengan Lion Air, karena sudah ada kerja sama dengan Kementerian Perhubungan. "Kan oknum yang gunakan narkoba bukan cuma di perusahaan kita saja, yang lain juga ada. Jadi itu kita serahkan ke Dephub (sekarang Kementerian Perhubungan)," terangnya.
Dia menjelaskan, Departemen Perhubungan lah, yang mengawasi siapa-siapa saja yang memakai narkoba. "Itu kan tidak mudah. Tidak mungkin mereka seperti orang yang ngerokok, bisa sembarang makai di depan dan dilihat umum," terang dia.
Edward menambahkan, perusahaan prihatin dan geram tindakan SS. "Sebagai pilot mereka seharusnya tahu itu bisa berbahaya untuk keselamatan penumpang." [mvi]