INILAH.COM, Jakarta - Konflik sosial akibat kasus lahan yang terjadi di berbagai daerah, menimbulkan keprihatian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu dievaluiasi bahkan diganti karena kinerja yang buruk.
PKS juga meminta Presiden serius dan segera menyelesaikan persoalan ini. Akibat persoalan ini, tidak sedikit nyawa yang melayang.
"Konflik sosial yang terjadi akhir-akhir ini sudah pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Jika dibiarkan dan tidak segera diambil langkah progresif untuk menyelesaikannya, saya khawatir konflik seperti ini akan semakin banyak dan memicu disintegrasi bangsa,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR Abdul Hakim, di Jakarta, Sabtu (4/2/2012).
Sengketa lahan perkebunan kembali terjadi dan berujung pada bentrok antara warga dan petugas kepolisian. Warga Kecamatan Batang Kumuh, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Kamis (2/2/2012) siang, bentrok dengan sejumlah pasukan Brimob dari Sipirok, Sumatra Utara. Dan lima warga dikabarkan tertembak pada peristiwa ini.
Peristiwa ini adalah rentetan dari peristiwa-peristiwa yang terjadi di sejumlah daerah lainnya. Sebut saja kasus di Mesuji Lampung, kasus di Bima NTB antara masyarakat dengan PT Sumber Mineral Nusantara. Bahkan, kantor Bupati menjadi sasaran amuk massa hingga hangus terbakar. Rentetan ini, lanjut Hakim, harus menjadi perhatian serius oleh Presiden.
Hal yang paling mendasar adalah evaluasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Hakim, Kepala BPN Joyo Winoto perlu dievaluasi. Karena, kinerja Joyo dinilai sangat buruk. Bahkan, jika memang perlu, harus ada pergantian.
"Presiden harus segera mengevaluasi kinerja kepala BPN. Jika memang raportnya merah, segera lakukan pergantian pejabat yang memiliki kapasitas, integritas dan komitmen untuk bekerja dengan baik agar persoalan perebutan tanah ini tidak semakin berlarut-larut," katanya.
Apalagi, dalam UUD sudah diatur mengenai tanah yang mengedepankan kepentingan rakyat. UUD sendiri memberi jaminan, dan pemerintah harus mewujudkan itu.
"Negara seharusnya memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dengan kekayaan alam yang berada di bumi pertiwi. Jaminan Konstitusi UUD 45 dalam pasal 33 ayat 3 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia”. Seharusnya jaminan tersebut mendukung pemenuhan hak dan kesejahteraan seluruh rakyat dengan sumber daya alam yang melimpah. Bukan justru menjadi pemicu konflik,” kata Hakim. [gus]