INILAH.COM, Jakarta- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar siap jika diminta untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap ke pejabat Kemnakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya pasti, kalau memang ada panggilan pemeriksaan, pak menteri tentu akan memenuhi panggilan, beliau siap saja," ujar Dita Indah Sari, Staf Khusus Menakertrans usai diskusi di Jakarta, Sabtu (3/2/2012).
Seperti pernah diberitakan, Penuntut Umum KPK rencananya akan menjadwalkan menghadirkan Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pencairan dana percepatan dan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) transmigrasi.
Namun belum diketahui pasti untuk terdakwa siapakah Menteri Muhaimin akan dihadirkan. Apakah untuk terdakwa Sesditjen P2KT Kemnakertrans, I Nyoman Suisnaya atau Direktur Evaluasi Program P2KT, Dadong Irbarelawan.
Dita sendiri mengaku pihaknya belum pernah menerima atau membaca adanya surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Menakertrans sebagai saksi. "Saya malah belum tahu, belum ada surat panggilan yang masuk," ucapnya. [bay]