INILAH.COM, Jakarta - Bentrok fisik yang terjadi di areal Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Sumatera Utara, Kamis (2/2/2012), disebabkan ketidakjelasan batas wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Utara.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, Jumat (3/2/2012) mengungkapkan, peristiwa bentrok terjadi di areal PIR yang belakangan dikelola PT Mazumo Agro Indonesia (MAI). Dua pelaku bentrok merupakan warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dengan karyawan PT MAI.
"Ini permasalahannya adalah dua batas wilayah yang belum jelas," tandasnya.
Menurut Saud, PT MAI mendapatkan izin penyerahan tanah dari masyarakat Ujung Batu untuk dikelola. Selain izin penyerahan dari masyarakat, PT MAI juga telah mengantongi izin dari Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut. Perizinan pemda setempat kepada perusahaan agar perkebunan tersebut dijadikan perkebunan inti rakyat (PIR).
Dipihak lain, warga dari Rokan Hulu mengklaim bahwa lahan yang ditempati PT MAI menempati dan atau berada di wilayah Provinsi Riau.
"Kejadian di tempat sengketa, dimana telah kami ketahui bahwa kawasan tersebut sejak tahun 2004 telah dipersengketakan," tambah Irjen Saud Usman. [yeh]