Kamis, 17 Mei 2012 | 12:20 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Penikam Wartawan SCTV Divonis 3 Tahun Penjara
Headline
foto:ilustrasi
Oleh:
nasional - Jumat, 3 Februari 2012 | 05:40 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Makassar - Akbar Bin Mushtari (25) terdakwa kasus penikaman wartawan televisi nasional SCTV Zainuddin diberikan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Hukuman tiga tahun penjara yang dibacakan majelis hakim masih lebih baik daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 2,5 tahun," ujar korban penikaman, Zainuddin di Makassar, Kamis (2/2/2012).

Putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadialan Negeri Makassar, Suprayogi berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. Dalam amar putusannya itu, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain pasal penganiayaan berat, terdakwa yang merupakan tetangga korban di Jalan Cambajawaya Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang Makassar juga terbukti melanggar Undang Undang Darurat pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

"Tuntutan jaksa, Arie Chandra hanya 2,5 tahun dan berdasarkan semua bukti-bukti itu, kami memberikan hukuman tiga tahun bagi terdakwa dan itu pantas karena perbuatannya sudah direncanakan, apalagi kondisi korban belum pulih sejak penikaman pada September 2011 lalu," katanya.

Zainuddin yang mendengar putusan majelis hakim memberikan apresiasi kepada hakim yang memimpin jalannya sidang. Meskipun demikian, dirinya sangat menyayangkan tuntutan jaksa yang dinilainya sangat rendah.

"Profesi kita dilindungi dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Meskipun kita dilindungi UU Pers, tetapi jaksa tidak memasukkannya ke dalam memori tuntutan dan ini sangat merugikan profesi kita," keluhnya.

Menurutnya, pihak kejaksaan yang menangani kasus ini tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya karena tidak memasukkan UU Pers. [Ant/mar]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.