INILAH.COM, Jakarta - Wakil Presiden Boediono kembali menjadi sorotan. Pasalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit lanjutan Bank Century, menunjukkan adanya kelalaian Boediono selaku Gubernur BI waktu itu.
Untuk menemukan kebenaran, Yusril Ihza Mahendra (mantan Sesneg) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini harus punya kemauan besar untuk menyidik kasus korupsi secara mendalam. Tanpa itu, KPK tetap tidak akan mampu membongkar skandal Century.
Yusril menegaskan, Abraham Samad cs harus berani mengambil langkah yang lebih jauh dari yang diambil DPR yang hanya terbatas pada wilayah kebijakan. Kemana aliran bailout Century mengalir, lalu siapa penikmat sebenarnya dari bailout Century, kata Yusril, bisa digunakan sebagai bahan penyelidikan.
Selain itu, Abraham Samad cs juga harus memeriksa orang-orang yang punya keterlibatan dengan Century. Misalnya, Boediono dan Sri Mulyani. "Kalau tidak ada langkah ke arah situ maka akan sama saja dengan KPK yang sebelumnya. Century disimpulkan hanya masalah kebijakan," katanya.
Sejauh ini, hasil temuan audit forensik BPK tidak mengarah kepada aktor dan ke mana aliran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun mengucur. Di sini terjadi perbedaan pendapat antara kubu Tim Pengawas Kasus Bank Century dan BPK.
Timwas Century di DPR menginginkan audit forensik sampai ke aliran dana yang terjadi. Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century Akbar Faisal di DPR, Jakarta, Rabu (1/2) melihat, audit forensik BPK itu tak memuaskan secara obyektif dan substantif. Akbar menjelaskan, rapat tersebut menyepakati satu hal, yakni ada kecerobohan dan ketidakcakapan Boediono, Gubernur Bank Indonesia saat itu, dalam mengawasi perbankan nasional.
"Hanya satu yang kita sepakati, dan memberi penguatan kepada temuan pertama, yakni karena ketidakhati-hatian dan ketidakmampuan Bank Indonesia melaksanakan tugasnya. Gubernur BI waktu itu Boediono (sekarang Wakil Presiden). Jadi, dia harus bertanggung jawab," katanya.
Dan hal itu bukan tanpa alasan. Sebab menurutnya, Boediono lalai mengawasi sebuah bank yang sehat lalu menjadi sakit. Dalam waktu enam bulan jebol, dari sehat sekali menjadi jebol tiba-tiba Rp8 triliun, antara Juni-Desember 2008, ke mana BI?
Ini dianggap sangat berbahaya sebab menunjukkan perilaku orang swasta di perbankan yang merampok banknya, kemudian tanggung jawab dibebankan kepada negara. Lalu, bagaimana?
Untuk itu, Tim Pengawas Bank Century bersepakat menuntut pertanggungjawaban Boediono. “Sebagai pemimpin tertinggi otoritas BI, mustinya BI jadi pengawas perbankan Indonesia. Harus ada pertanggung jawaban. Ini jelas bukti ketidakcakapan yang merugikan Negara”.
Bahkan, kata Akbar, Boediono laiknya mundur sebagai Wakil Presiden karena dia dinilai sudah cacat melakukan tindakan tercela. “Kalau dibawa ke Hukum Tata Negara, itu sudah pelanggaran. Kan gak boleh melakukan tindakan tercela dan perbuatan tidak terpuji," kata Akbar.