INILAH.COM, Jakarta - Rapat Tim Pengawas Century DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersepakat bailout Bank Century diduga kuat merugikan keuangan negara. Sikap ini menjadi modal penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus skandal keuangan terbesar era reformasi ini.
Kesimpulan rapat Timwas Century DPR RI dengan BPK RI Rabu (1/2/2012) menyimpulkan bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun berpotensi kuat merugikan keuangan negara. "Kesimpulannya bailout Century patut diduga kuat membebani keuangan negara," kata pimpinan rapat Taufik Kurniawan di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut sejumlah pertanyaan anggota Timwas Century ditujukan kepada BPK terkait hasil audit forensik sebagaimana permintaan DPR. Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mempertanyakan hadil audit forensik BPK yang menempatkan HEW dan PT MNP yang ditempatkan dalam kategori temuan lainnya.
"Kenapa tidak ada indikasi HEW dan ZEM, kenapa tidak dikatakan merugikan Bank Century dan merugikan negara? Kenapa perlakuannya beda dengan ZEM?" tanya Bambang. Ia juga meminta agar BPK melengkapi audit investigasi terhadap PT MNP (perusahaan penerbitan koran Jurnal Nasional).
Dia menyangsikan investasi bisnis media sampai Rp100 miliar sebagaimana yang ditemukan hasil audit investigasi lanjutan BPK. "Saya pemilik media, saya tahu persis operasionanya. Saya tahu berapa kebutuhan media yang wajar," cetus Bambang.
Anggota Timwas Century dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno juga mempertanyakan pengusaha sekaliber Budi Sampoerna menempatkan uang sebesar Rp2,1 triliun di Bank Century yang dari awal memiliki risiko tidak kecil. Bagi Hendrawan, hal ini penting untuk mengetahui apa motif penempatan dana di Bank Century.
Dia juga mempertanyakan pemberian kuasa oleh Budi Sampoerna kepada LCW untuk pencairan dana miliknya. "Apalagi LCW tercatat sebagai Tim Sukses kandidat presiden tertentu dalam Pilpres 2009 lalu," tambah anggota Komisi VI DPR RI.
Pihaknya meminta agar kasus bailout Century dapat dituntaskan secara terang. Dia berharap kerja BPK dalam audit forensik bailout Century seperti yang terjadi dalam pengungkap kasus Bank Bali hingga lapis ketujuh.
Sementara Ketua BPK Hadi Poernomo menegaskan pihaknya sama sekali tidak mendapat tekanan dari pihak manapun dalam audit forensik Bank Century. Hadi menyebutkan BPK bukanlah penyidik yang berdasar Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami pemeriksa," tegas mantan Direktur Jenderal Pajak ini. Hasil temuan BPK, kata Hadi, menjadi wewenang penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
Hadi menjelaskan BPK tidak bisa mengaudit PT MNP karena perusahaan tersebut bukan milik negara. Pihaknya bisa masuk untuk mengaudit perusahaan penerbitan media itu bila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum.
Anggota BPK Hasan Basri menegaskan selengkap apapun laporan yang ditemukan BPK namun tidak ada tindaklanjut aparat penegak hukum juga akan sia-sia. Menurut dia, aparat penegak hukum menjadi pengungkapan kasus Bank Century.
Anggota BPK Taufiqurrahman Ruki menyebutkan hasil audit investigasi BPK jilid I dan Jilid II telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Pihaknya juga berjanji akan melayani permintaan dari aparat penegak hukum bila ada permintaan data dan penjelasan terkait penanganan kasus Century. [mdr]