Kamis, 17 Mei 2012 | 12:07 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Century Gate, Absurditas Hukum Negeri Ini
Headline
inilah.com
Oleh: Herdi Sahrasad
nasional - Minggu, 29 Januari 2012 | 15:02 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Penuntasan kasus Bank Century yang melibatkan para pejabat sampai saat ini belum juga dapat diselesaikan. Halini memperkuat anggapan soal adanya ketidakpastian hukum. Absurditas apa lagi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak publik untuk tidak ragu dalam menyelesaikan kasus Bank Century, termasuk memanggil nama yang berada di lingkaran kekuasaan. “Kami memberikan dukungan moril kepada KPK. Kasus Century ini termasuk dalam kejahatan besar yang dalam bahasa agama termasuk dalam kategori ‘minal khabair’ atau pelakunya berdosa besar," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin .

Pengurus Muhammadiyah mendapat amanat dari muktamar bahwa kasus korupsi, seperti halnya Bank Century, harus segera diselesaikan. Din juga mengajak kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak bergumul dengan retorika pernyataan, karena kasus Bank Century sudah diketahui seluruh rakyat Indonesia sejak pansus terkait kasus tersebut terbentuk.

“Muhammadiyah mendorong agar fraksi-fraksi di DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai salah satu cara penyelesaian kasus itu,” kata Din.

Skandal Bank Century itu sangat mengusik nurani rakyat karena menurut bekas bos bank tersebut, Robert Tantular, pihaknya hanya menyampaikan informasi terkait permintaan repo aset senilai Rp1 triliun, yang kemudian memunculkan bailout Rp6,7 triliun. "Direksi hanya minta satu triliun rupiah tapi yang diberikan Rp6,7 triliun," kata Robert.

Robert juga menyesalkan atas tudingan bahwa dana bailout Rp6,7 triliun itu dirampok oleh dirinya. Dia beralasan, sebelum bailout dicairkan, dirinya sudah ditangkap oleh aparat hukum dan menjalani persidangan.

Sejauh ini, laporan hasil audit investigasi lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Bank Century menyerempet sejumlah pihak yang diidentikkan dekat dengan istana. Selain mengungkap adanya transaksi valas fiktif yang diduga melibatkan kerabat pejabat negara berinisial HEW, BPK juga berhasil menemukan fakta adanya aliran dana ke salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan media pro-istana.

Dalam kaitan ini, sejumlah pakar hukum tata negara siap memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) jika DPR sampai menggunakan hak menyatakan pendapat dan berujung pada upaya pemakzulan, baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Wakil Presiden Boediono, terkait skandal Bank Century.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal, mengatakan, dia pernah bertemu di kediaman Ketua MK, Mahfud MD, dan membicarakan soal kemungkinan upaya pemakzulan SBY-Boed tersebut di MK.

Dalam pertemuan tersebut juga terdapat dua hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar dan Harjono. "Di situ kami membicarakan bagaimana upaya hak menyatakan pendapat digunakan di DPR. Prinsipnya MK terbuka terhadap penggunaan hak tersebut," kata Akbar dalam Forum Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Carut-marut Centurygate adalah cermin rusaknya kepastian hukum dan absurditas lembaga-lembaga penegak hukum era reformasi, sehingga skandal busuk ini tak kunjung dituntaskan meski rakyat mencium bau sangit kejahatan keuangan kelas berat tersebut. [mdr]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.