Kamis, 17 Mei 2012 | 11:46 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Suap Pemilihan DGS BI 2004
Sebelum Disidang Nunun Ngotot Rawat Jalan
Headline
Nunun Nurbaetie - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Santi Andriani
nasional - Senin, 23 Januari 2012 | 17:10 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta- Pengacara tersangka Nunun Nurbaetie ngotot kliennya harus mendapatkan rawat jalan sebelum perkaranya dilimpahkan ke persidangan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Padahal kalau klien saya sakit parah sehingga ia tidak bisa mengikuti proses hukum di pengadilan maka yang rugi KPK juga,” ujar kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap ke anggota dewan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Mulyaharja melalui pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Senin (23/1/2012).

Mulyaharja mengungkapkan pihaknya sudah pernah mengajukan izin untuk mendapatkan rawat jalan namun ditolak KPK dan hanya diusulkan untuk dilakukan observasi oleh IDI. Mulya mengatakan, kondisi kesehatannya kliennya belum stabil sehingga dikhawatirkan belum siap mengikuti persidangan.

“Saat ini pun kesehatan ibu tidak stabil. Padahal secara yuridis, hak mendapatkan rawat jalan adalah hak asasi tersangk sehingga ia dapat senantiasa sehat walaupun di rutan,” pungkasnya.

Soal ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum diperlukan untuk melakukan rawat jalan terhadap Nunun Nurbaetie. "Pemeriksaan mengatakan belum perlu dilakukan rawat jalan," ujarnya.

Seperti disampaikan Johan Budi, penyidik bersama Pimpinan KPK pada Rabu (25/1) mendatang akan melakukan gelar perkara terhadap pengembangan penyidikan kasus suap cek perjalanan.

Dalam ekspose itu dijelaskan Johan, akan dilihat apakah penyidikan terhadap Nunun Nuerbaetie sudah bisa dinyatakan selesai atau sudah lengkap sehingga bisa ditingkatkan ke penuntutan dan akan melihat apakah penyidikan sudah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan adanya tersangka baru. Namun Johan menolak menyebut bahwa ekspose akan mengumumkan tersangka baru itu. [ndr]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.