Kamis, 17 Mei 2012 | 11:40 WIB
Follow Us: Facebook twitter
DPR Serius Revisi UU MD3
Headline
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Anis Matta - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Ajat M Fajar
nasional - Sabtu, 21 Januari 2012 | 01:00 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Kekisruhan renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp20,3 Milyar berbuntut panjang. Salah satu imbas dari kekisruhan itu adalah, akan merevisinya Undang-Undang MD3 tentang jabatan Ketua DPR dan Ketua BURT.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Anis Matta mengatakan, pada Jumat (20/1/2012), pimpinan DPR akan melakukan pertemuan dengan pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPR guna membahas perbaikan secara menyeluruh terkait UU MD3 tentang lembaga kelengkapan DPR lain masih diperlukan.

"Pertemuan itu, akan membahas, apakah Ketua (Ketua DPR) harus menjabat sebagai Ketua BURT," kata Anis, di Gedung Dewan, Jumat (20/1/2012).

Anis menilai, Undang-undang MD3 yang mengatur mengenai rangkap jabatannya Ketua DPR sebagai Ketua BURT merupakan suatu jebakan. Sebab ketua DPR tidak harus mengetahui sampai detail perinciannya karena hal itu bukan menjadi pokok tugas ketua DPR. "Itu jadi masukan untuk revisi MD3 yang akan dibahas tahun ini. Nanti selasa kami akan musyawarhkan bersama BK," pungkas Anis Matta.[dit]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.