INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilukada Aceh yang memerintahkan dibukanya kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah, dinilai sudah tepat.
"Keputusan MK sudah tepat, dan KPU memberikan penghargaan kepada MK dengan memutuskan untuk menunda sementara Pemilukada Aceh," ucap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, usai pertemuan Silaturahmi Ke-3 Tokoh Bangsa di Gedung Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2012).
Menurut JK, dengan adanya putusan MK yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota selama tujuh hari, maka secara langsung memberikan ruang bagi rakyat Aceh untuk menentukan sendiri kekuatan politik yang belum melakukan pendaftaran.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menambahkan, putusan MK yang sudah berulang-ulang dilakukan dengan motif untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk bersaing secara gentleman. Yakni melalui proses demokrasi.
"Sekarang tambah satu putusan lagi, sudah terakhir sekali ini memberi kesempatan selama 3 hari. Jadi saya rasa tidak ada alasan bagi calon dari partai Aceh untuk tidak mendaftar," terangnya.
Jimly sendiri merasa yakin bahwa putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti masyarakat dengan melakukan pendaftaran. Namun jika kemudian melalui putusan itu mereka tidak juga mendaftar, secara tidak langsung masyarakat Aceh menutup kesempatan yang semestinya diambil. Di sini pemerintah harus mengambil sikap tegas.
"Seandainya mereka tidak mendaftar ya sudah selesai. Sudah tiga kali, sudah tiga kali (penundaan). Itu nanti menimbulkan ketidakpastian lagi. Kita harus tegas," imbuh dia.
Sikap tegas diambil karena pemerintah sudah memberikan toleransi. Dengan kata lain demokrasi dan rasa keadilan bagi rakyat Aceh sudah kita diberikan. Begitu juga ruang kebebasan dan ruang keadilan. Semuanya sudah dibuka sedemikian rupa. [mvi]