INILAH.COM, Jakarta - Permasalahan pertahanan negara antar-Indonesia dengan Papua Nugini dinyatakan selesai oleh kedua negara.
Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa mengatakan, permasalahan ini dipicu kesalahpahaman kedua negara. "Sudah ada pernyataan resmi dari pemerintahan Papua Nugini, intinya bisa menerima penjelasan, informasi dari pihak pemerintahan Indonesia," kata Marty di Istana, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Permasalahan kedua negara dipicu penerbangan pesawat yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini Belden Namah yang tidak mengantongi izin untuk melintasi wilayah udara Indonesia pada 29 November 2011. Papua Nugini berang karena pesawatnya tidak diizinkan melintasi Indonesia dan TNI AU melakukan intersepsi.
Marty menerangkan, atas kejadian tersebut, pemerintah RI bereaksi terhadap penerbangan asing yang melintasi wilayah udara RI, namun reaksi itu ditanggapi keras oleh pemerintah Papua Nugini. Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neil mengancam akan melakukan pengusiran Duta Besar Indonesia di Papua Nugini (PNG).
Dia menegaskan, permasalahan ini telah diselesaikan oleh kedua negara secara damai, dengan memberikan penjelasan masing-masing dari kedua negara.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU terhadap pesawat yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Belden Namah, sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.
Intersepsi TNI Angkatan Udara terhadap pesawat dimaksud telah sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya. Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.
Hal itu dilakukan karena terdapat perbedaan data antara "flight clearance" yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. [mvi]