INILAH.COM, Jakarta - Adi Purnomo (29) terancam berurusan dengan aparat Kepolisian, lantaran Adi diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya Isnaini (28).
Adi menganiaya Isnaini lantaran tidak dapat memnuhi nafsu birahinya. Saat itu, korban yang bekerja di PT Indotama Tanggulangin, dijemput oleh Adi dan diajak ketempat kosnya. Setiba ditempat kos, korban diajak berhubungan intim. Tapi korban menolak, karena tak dapat memenuhi nafsu birahinya, lalu Adi marah dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga memar.
Tak terima atas perlakuan kasar suaminya itu, Isnaini pun terpaksa memilih melapor ke Mapolres Sidoarjo. Perlakuan kasar itu diterima Isnaini di tempat kos Adi Dusun Gedongan Desa Wadungasri Kecamatan Waru.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Andi Sinjaya menyatakan kasus itu bukan tergolong KDRT, karena korban bukan istri sah pelaku. Namun, laporan ini tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku. "Kasus ini tetap kami usut, termasuk akan memanggil terlapor," tegasnya, Sidoarjo, Sabtu (17/12/2011). [beritajatim/mar]