Kamis, 17 Mei 2012 | 11:05 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Stres di Rutan, Artis Baru Ingin Bunuh Diri
Headline
IST
Oleh: Suriani
nasional - Kamis, 8 Desember 2011 | 01:45 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Makassar - Artis pendatang baru Stefany Arlina Wilar (18) yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu di Makassar beberapa waktu lalu, menderita stres berat.

"Dia sering mengeluh pusing-pusing dan selalu berpikiran yang
tidak-tidak, seperti hendak bunuh diri," kata Frangky Asirie, kuasa
hukum Stefany kepada INILAH.COM, Rabu (7/12/2011).

Karena itu, sebagai kuasa hukum Stefany ia meminta agar kliennya dapat berobat di luar rutan. Pemeran pembantu dalam sinetron Cinta Fitri ini kemudian mengikuti terapi di klinik Waras dr. Wempy sejak kemarin sore.

Menurut Frangky sebelum tersangkut kasus narkoba pada Agustus 2011 lalu, Stefany pernah di rawat selama sebulan di puskesmas Antang. "Sebelum tertangkap tangan menggunakan narkoba bulan Ramadhan lalu dia memang sedang mengikuti rehabilitasi," jelasnya.

Ia menambahkan permohonan untuk berobat di luar tahanan yang diajukan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah dikabulkan.

Meski demikian, Stefany tetap harus dalam pengawasan, termasuk harus ditemani oleh jaksa penuntut umum saat menjalani terapi di psikiater. Selain itu kuasa hukumnya juga akan menjamin terdakwa yang telah dituntut 18 bulan penjara ini, tidak akan melarikan diri.

Sebelumnya, diberitakan Stefany tertangkap tangan menggunakan sabu pada tanggal 7 Agustus 2011 bersama dengan Fransisco Tandiary (46) di sebuah kamar hotel di wilayah kerja Polres Pelabuhan.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Arief Chandra, menyatakan terdakwa Stefany terbukti secara sah telah melanggar undang-undang antinarkoba.

"Terdakwa melalui fakta persidangan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 undang-undang anti narkoba, tentang penggunaan narkoba. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara," jelas Arief dalam dakwaannya waktu itu.

Di persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar,Andi Muldhani Fajrin, menjerat Stefanny dengan pasal berlapis. Pasal yang dimaksudkan adalah pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman satu tahun penjata dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman empat tahun penjara. [mar]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.