INILAH.COM, Jakarta - Pihak kepolisian Polda Papua telah menangkap empat orang dari 15 orang pelaku penganiayaan Kanit Intelkrim Polsek Nimbokorang Bripka Dian Budi Santoso dan rekannya Bripda Ridwan Napitupulu. Polisi kini mengantongi 11 orang pelaku lainnya yang masih buron.
"11 pelaku lain yang DPO sudah teridentifikasi. Tapi butuh waktu (untuk menangkap)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Empat pelaku yang tertangkap yaitu Thomas Tarko, Yonathan Tarko, Jhon Calvin Tarko, dan JT dijerat dengan pasal 214 ayat 2 ke-2 huruf e KUHP.
Kejadian ini bermula saat Bripda Ridwan sedang patroli pengibaran bendera Bintang Kejora di daerah Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Kamis 1 Desember 2011 bertepatan dengan HUT Organisasi Papua Merdeka pekan lalu bersama Kanit Intelkrim Bripka Dian Budi Santosa.
Di tengah tugasnya, mereka dihadang sekelompok orang bersenjata panah dan parang. Bripka Dian berhasil melarikan diri. Sementara Bripda Ridwan, tertangkap. Namun, dia berhasil lolos setelah meloncat ke Kali Niru. Akibatnya, wajahnya rusak dan pinggang luka kena panah.
Nyawa anggota Polri Bripda Ridwan Napitupulu tak tertolong setelah mendapatkan perawatan intensif selama empat hari. Korban dianiaya 1 Desember 2011 oleh kelompok masyarakat di Nimbokrang, Jayapura, dan meninggal dunia pada 5 Desember pukul 00.35 WIT. [mvi]