INILAH.COM, Jakarta - Buntut kasus pembunuhan PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen masih terus berlanjut.
Kali ini, mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang telah berstastus terpidana mencoba mengklarifikasi mengenai sebuah pesan pendek (SMS) yang dituduhkan telah dikirimkannya kepada Nasruddin.
Pengacara Antasari, Juniver Girsang, mengungkapkan ada masalah dalam sebuah SMS yang digunakan majelis hakim dalam mendakwa kliennya. SMS itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu.
"Itu yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan bahwa klien kami sebagai penganjur atau otak terbunuhnya almarhum," kata Juniver di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2011).
Karena itu, Juniver mendesak Polda Metro Jaya segera mengusut pengirim SMS kepada Nasrudin Zulkarnaen dan menegaskan Antasari tidak pernah mengirimkan SMS tersebut kepada Nasruddin.
Padahal, kata Juniver, SMS tersebut juga telah dibuktikan dalam persidangan Antasari. Menurut Juniver, dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
"Pak Agung Harsoyo di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan bahwa pada CDR (Call Data Record) nomor telepon atas nama Almarhun Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti ada nomor HP Antasari Azhar, sehingga dapat disimpulkan bahwa SMS ancaman tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari Azhar," paparnya.
Juniver menyesalkan bahwa telepon genggam tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, Juniver berharap, Polda Metro Jaya bisa serius menindaklanjuti laporan kliennya itu. "Kami masih berharap bahwa keadilan masih ada, karena masih ada kepercayaan kepada polisi," katanya. [mvi]