Kamis, 17 Mei 2012 | 10:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Polri Audit Internal Dana dari Freeport
Headline
Foto: Ilustrasi
Oleh: Laela Zahra
nasional - Senin, 31 Oktober 2011 | 15:49 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Polri tengah menelusuri penggunaan dana pengamanan PT Freeport Indonesia yang diduga senilai US$14 juta.

Dana yang diberikan perusahaan penambangan emas asing itu kepada Polri, diperuntukan untuk menguatkan pengamanan perusahaan yang terletak di Timika, Papua.

Polri pun mengakui telah menerima dana itu dan siap mempertanggungjawabkan kepada publik. "Kita minta data Freeport dulu, dana itu ke mana saja larinya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Saud mengatakan, dana pengamanan perusahaan swasta itu belum dapat dipastikan sebagai bentuk gratifikasi, meski diterima Polri dari perusahaan swasta asal Amerika Serikat. "Jangan berandai-andai," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial mengungkapkan Polri dan TNI telah menerima kucuran uang dari PT Freeport Indonesia sebesar US$64 juta pada 1995–2004. Pada periode 2004– 2010, juga mendapat US$1 juta. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga pernah mengungkapkan, satgas pengamanan di Freeport terdiri atas polisi dan TNI diberi imbalan sebesar Rp1.250.000 per orang oleh manajemen PT Freeport Indonesia.

Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Papua Nomor B/918/IV/ 2011 tertanggal 19 April 2011, yang diperoleh KontraS, pengamanan objek vital PT Freeport Indonesia terdiri atas 50 anggota Polda Papua, 69 orang dari Polres Mimika, 35 orang dari Brimob Den A Jayapura, 141 orang dari Brimob Den B Timika, 180 orang dari Brimob Mabes Polri, dan 160 orang dari TNI.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo pun telah membenarkan adanya penerimaan dana tersebut. Oleh sejumlah pihak, penerimaan dana tersebut dinilai sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan undang-undang. [mvi]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
suara rakyat kecil
Senin, 31 Oktober 2011 | 16:02 WIB
Parah....Aparatur Hukum Malah Melanggar Hukum, ini benar-benar tidak bener nih...
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.