INILAH.COM, Jakarta - Situs jejaring sosial Facebook kerap menjadi sorotan diberbagai masyarakat, dari mulai kalangan anak muda, orang tua, bahkan sampai ke pejabat negara.
Facebook bisa membawa dampak yang positif, namun tak sedikit juga Facebook kerap menimbulkan dampak yang merugikan bagi kalangan publik dan pejabat negara.
Dampak positif dari Facebook, dapat dipergunakan sebagai jejaring sosial, seperti banyak masyarakat yang mempergunakan jejaring ini sebagai mencari jodoh (pendamping hidup), mencari teman lama, berbisnis. Namun, dampak negatif yang membahayakan adalah dipergunakan sebagai penipuan, tindakan kriminal, pencurian manusia.
Salah satu pejabat negara yang sempat menjadi korban jejaring sosial tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie. Ia mengaku gerah dengan media massa tersebut. Bahkan Jimly kapok berhubungan dengan media massa yang sempat membuatnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia geram karena dua akun Facebook miliknya dicuri orang dan disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Kini dia hanya menyisakan satu akunnya untuk bersosialisasi.
"Saya punya akun Facebook dua, tapi di-hack orang. Dipasang untuk jualan laptop. Mulai jadi kapok juga, tapi dari sini saya belajar, jangan menggunakan tanggal lahir sebagai password (kata sandi). Itu digunakan untuk pribadi," tuturnya beberapa waktu lalu.
Atas tindakan itu, ia melaporkan pembobolan akun Facebook miliknya ke Bareskrim Mabes Polri. pasalnya, tindakan itu telah merugikan dirinya. "Saya baru melapor ke Bareskrim, akun Facebook saya dicuri orang," jelasnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu mengaku dihubungi sekitar tujuh orang yang menanyakan tentang beasiswa dan penjualan laptop murah, sebagaimana yang dicantumkan dalam akun Facebooknya. Akun Facebook "Jimly Tiga" sudah tidak bisa dibuka kembali sejak 3 September 2010.
"Beberapa kali ada yang menelpon saya, ini rupanya digunakan untuk menipu, ada yang untuk program beasiswa anak yatim. Yang paling gawat untuk jual-beli laptop selundupan, cuma Rp2 juta," tuturnya.
Menurutnya, zaman sekarang adalah zaman kebebasan. Sehingga siapa saja bisa bebas melakuakn apa saja dalam sebuah jaringan sosial tersebut. "Memang zamannya sudah kaya gitu."