Kamis, 17 Mei 2012 | 10:29 WIB
Follow Us: Facebook twitter
AAI: Hukum Pancung Ruyati Seharusnya Bisa Batal
Headline
Foto : Ist
Oleh: Santi Andriani
nasional - Senin, 20 Juni 2011 | 04:14 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta- Hukuman pancung yang dilakukan kerajaan Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Ruyati binti Satubi pada Sabtu (18/6/2011) lalu dinilai seharusnya bisa dibatalkan. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai, pemerintah seharusnya bisa mengupayakan pembelaan secara maksimal agar Ruyati terbebas dari hukuman mati itu.

“Tindakan Ruyati bisa juga dikategorikan membela diri, karena majikan dia kerap menyiksa, ini kan mestinya bisa menjadi pembelaan untuk Ruyati. Mestinya majikannya juga patut disalahkan, dalam hukum pidana, mesti dilihat azas kausalitasnya,”ujar Ketua Umum DPP AAI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya melalui surat elektronik, Minggu (19/6/2011).

Ruyati, TKW berusia 54 tahunasal Bekasi ini, divonis bersalah melakukan penusukan berkali-kali kepada majikannya, dan Ruyati mengakui perbuatannya.Motif pembenuhan diketahui karena kekesalaan Sumiati yang dilarang untuk pulang dan seringkalai diomelin oleh majikannya.

Masih kata Humprey yang juga merupakan kuasa hukum Sumiati dan Kikim Komalasari,juga TKI yang disiksa di Araba Saudi pemerintah seharusnya lebih maksimal dalam mengupayakan hukuman yang ringan terhadap Ruyati karena menurutnya,system hukum di Arab Saudi sangat memungkinkan untuk mendapatkan keringanan hukuman. “Seperti melakukan pendekatan kekeluargaan, pendekatan dengan pihak penguasa kerajaan Arab Saudi,” tutur Humphrey lagi.

Kedepannya jika ada kasus serupa terjadi, Humprey berharap, pemerintah sebaiknya mulai mempertimbangkan perlunya dipakai jasa hukumlawyer(advokat) di Arab Saudi, untuk membela TKI.Dia beralasan, dengan adanya lawyer, setiap saat bisa memonitor setiap kasus yang menimpa TKI atau warga negara.

AAI juga menyesalkan, pemerintah yang justru telat mendapatkan informasi terkait pelaksanaan eksekusi pancung terhadap Suriyati. Menurut dia dengan adanya peristiwa Ruyati, pemerintah telah kecolongan. .“Karena proseshukumnya sudah cukup lama. Dan sebenarnya KBRI kitasudah mengantongi daftar orang-orang Indonesia khususnya TKI yang sedang menjalani proses hukum dan bersiap di hukum mati di Arab Sauditapi responnya agak lamban,” jelas Humphrey. [mah]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
3 Komentar
AwaNg
Rabu, 17 Agustus 2011 | 19:28 WIB
yang jelas bagaimanapun juga, harus memperhatikan teori hukum atau sistem hukum yang berlaku di negara saudi arabia, selanjutnya baru bisa dilakukan upaya-upaya advokasi.karena sistem hukum yang berlaku di indonesia tidak bisa diterapkan dinegara lain, begitupun juga sebaliknya.
Arsyad Gafar
Rabu, 22 Juni 2011 | 07:51 WIB
Pendapat Pengacara tidak bisa menggampangkan begitu. Jangankan Hukum di Arab Saudi, hukum di Indonesia saja para Pengacara tidak bisa seenaknya mengatakan "seharusnya bisa". Contoh saja kasus Syeh Puji di Semarang (kasus perkawinan dengan anak blm cukup usia) yang ditangani pengacara AAI. Mampukan pengacara "membebaskan" Syeh Puji? Ternyata tidak. Jadi, saran saya, jangan memperkeruh situasi dengan "menggampangkan urusan hukum" apalagi hukum di negara lain.
mezlex
Senin, 20 Juni 2011 | 15:09 WIB
wahwah..... luar biasa bgt..... dasar indon... sukanya telat ama kecolongan.tu arap biadap bgt moga2 runtuh aja kerajaan arap yg biadap.dasar asu.............
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.