Kamis, 17 Mei 2012 | 10:25 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Hakim Syarifuddin Harus Dijerat UU Cuci Uang
Headline
Syarifuddin - Foto: Ist
Oleh: Windi Widia Ningsih
nasional - Minggu, 5 Juni 2011 | 16:29 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan undang-undang pencucian uang guna menjerat hakim Syarifuddin.

"Kami merekomendasikan untuk menggunakan UU pencucian uang," kata kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Febry Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Minggu (5/6/2011).

Undang-undang pencucian itu layak digunakan karena biasanya bukti-bukti berupa uang yang didapat oleh KPK selalu dibantah bukan sebagai uang korupsi atau suap. Dengan menggunakan UU ini, para terdakwa wajib membuktikan hasil kekayaannya.

Tapi, untuk menggunakan UU ini KPK harus berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Para terdakwa wajib membuktikan dari mana hasil uang atau kekayaan yang mereka dapat. Jika tidak bisa dibuktikan maka harta kekayaan tersebut berhak dirampas oleh negara," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam (1/6/2011). Dia diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Puguh pun ditangkap tidak lama setelah penangkapan Syarifuddin, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Suap tersebut dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset PT SCI. [tjs]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.