Kamis, 17 Mei 2012 | 10:25 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Hakim Syarifuddin Harus di-Urip-kan
Headline
Hakim Syarifuddin - Foto: Ist
Oleh: Windi Widia Ningsih
nasional - Minggu, 5 Juni 2011 | 15:45 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta – Hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan saat menerima suap harus mendapat perlakuan sama dengan jaksa Urip Tri Gunawan yang juga tertangkap tangan menerima suap.

“Dalam kasus ini jaksa jangan main-main melakukan penuntutan. Kalau tuntutannya hanya 10 tahun itu berarti jaksanya main-main. Jaksa harus menuntut seperti kasus Urip Tri Gunawan," kata kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febry Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Minggu (5/6/2011).

Urip Tri Gunawan adalah jaksa di Kejaksaan Agung yang tertangkap menerima suap US$660 ribu dari Arthalyta Suryani. Ia dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Upaya Urip untuk meminta keringanan selalu gagal.

Menurut Febry, hukuman 20 tahun penjara adalah hukuman yang sangat pantas untuk hakim Syarifuddin dan kolegannya. "Yang pantas untuk hakim S dan koleganya adalah 20 tahun. Dalam hal ini hakim juga harus memberikan hukuman yang seberat-beratnyanya, agar ada efek jera bagi para hakim yang lainnya," ujarnya.

Febry juga mengkhawatirkan akan ada konflik kepentingan saat hakim S akan disidangkan di pengadilan Tipikor. Sebab, yang akan mengadili hakim S adalah rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena posisi pengadilan Tipikor berada di bawah PN Jakpus.

Namun demikian, dalam komposisi majelis hakim nantinya, terdapat hakim ad hoc. Kepada hakim ad hoc inilah ICW menaruh harapan besar. "Ada Hakim adhoc kita harapkan benar-benar mengawal kasus hakim S ini," tegas Febry.

KPK menangkap Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam (1/6/2011). Dia diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Puguh juga ditangkap tidak lama setelah penangkapan Syarifuddin, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Suap tersebut dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset PT SCI. [tjs]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.