INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan. Tempat yang paling rawan tersebut berada di kementerian.
"Pengadaan barang dan jasa baik pemerintah pusat dan daerah, kabupaten, dan kota serta penyimpangan anggaran. Sebanyak 20 hingga 22 bupati dan walikota yang sedang diproses KPK itu kebanyakan terkait penyalahgunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa," kata Pimpinan KPK M Jasin usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Selasa (30/11/2010).
Menurut Jasin, korupsi pengadaan barang dan jasa secara keseluruhan paling tinggi terjadi pada 2006. Pada 2007, jumlahnya mulai menurun dan pada 2008 terus menurun, tetapi jumlahnya masih di atas 50%. "Timbul suap menyuap dari peristiwa pengadaan barang dan jasa yang menyimpang," kata dia.
Menurut Jasin, KPK mengidentifikasi nilai yang disimpangkan dari pengadaan barang dan jasa itu mencapai 30% hingga 40%. Misalnya, dari proyek senilai Rp400 triliun, terjadi penyimpangan sebanyak 30% atau mencapai Rp100 triliun lebih.
Di PLN, kata Jasin, pengadaan barang dan jasa bisa mencapai Rp150 triliun. Kalau pengadaannya dilaksanakan secara transparan, tentu akan menghemat keuangan negara dan korporasi. "Itu dana kalau diselamatkan bisa digunakan untuk alokasi kesejahteraan rakyat," kata dia.
Menurut Jasin, cara yang tepat untuk memberantas korupsi pada pengadaan barang dan jasa adalah melalui sistem elektronik e-proc. Saat ini tercatat sebanyak 198 instansi pemerintah sudah menggunakannya. Sistem ini bisa menghemat 20% hingga 30%. [TJ]